RINGKASNEWS.ID - Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar sindikat ganjal ATM yang diduga beraksi lintas daerah di wilayah Ciayumajakuning. Dua orang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial JS (74), warga Kota Cirebon, yang kehilangan uang puluhan juta rupiah usai bertransaksi di ATM.
Peristiwa itu terjadi di gerai ATM BCA Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.35 WIB.
“Pengungkapan kasus ganjal ATM dan penadahan. Kami mengamankan dua pelaku yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning, kemudian satu orang lagi sebagai penadah diamankan di Jakarta,” kata Eko saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial M (43), warga Lampung Timur, yang diduga menjadi pelaku utama. Polisi juga mengamankan perempuan berinisial E (53), warga Jakarta Utara, yang diduga menerima aliran uang hasil kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku dilakukan secara berkelompok. Salah satu pelaku lebih dulu memasukkan potongan tusuk gigi ke lubang kartu ATM hingga kartu milik korban sulit dimasukkan.
Saat korban kebingungan, pelaku lain berpura-pura membantu. Di saat itulah kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan sebelumnya.
“Pelaku lain berpura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM. Saat itulah kartu asli korban ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” ujar Eko.
Sementara itu, pelaku lain yang berada di sekitar ATM bertugas mengintip nomor PIN korban saat mengetikkan sandi. Setelah kartu asli dan PIN berhasil dikuasai, para pelaku langsung menguras isi rekening korban.
Polisi menyebut uang milik korban kemudian ditransfer kepada pelaku perempuan berinisial E sebelum akhirnya ditarik kembali. Total kerugian korban mencapai Rp69.425.000.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kartu ATM BCA, tas selempang, telepon genggam, hingga puluhan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Menurut Eko, sindikat tersebut diduga sudah beberapa kali beraksi di wilayah Cirebon. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain berinisial MU dan Y yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ini memang sindikat antar pulau. Pelaku bukan berasal dari wilayah sini. Setelah uang berhasil diambil, hasil kejahatan langsung ditransfer kepada pelaku perempuan yang berperan sebagai penadah, lalu ditarik kembali,” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, terutama ketika mengalami kendala pada mesin. Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang tak dikenal yang menawarkan bantuan di area ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.