RINGKASNEWS.ID - Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian dengan kekerasan di sebuah warung di wilayah Pandesan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Minggu (3/5/2026) malam.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan menelusuri video viral yang beredar di media sosial.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, aksi tersebut diduga terjadi karena salah sasaran. Saat kejadian, korban diketahui sedang berjualan sebelum didatangi puluhan orang yang datang berkonvoi menggunakan sepeda motor.
“Korban sedang berjualan, lalu didatangi sekelompok orang. Mereka melakukan pengejaran, masuk ke warung, melakukan perusakan, kemudian mengambil beberapa barang milik korban,” ujar Eko, Senin (11/5/2026).
Situasi di lokasi sempat membuat warga panik. Sejumlah pelaku masuk ke dalam warung sambil membawa senjata tajam dan tongkat baseball, lalu merusak barang-barang yang ada di dalam warung.
Selain melakukan perusakan, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam orang untuk diperiksa. Dua orang berinisial RS (44) dan PS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok motor, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah massa yang datang ke lokasi diperkirakan mencapai sekitar 60 orang. Polisi pun masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Tidak ada korban luka dalam kejadian itu. Meski begitu, warung milik korban mengalami kerusakan cukup parah akibat aksi brutal para pelaku.
Kapolres menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Cirebon.
“Kami tidak akan membiarkan aksi kekerasan seperti ini terus terjadi. Semua yang terlibat akan kami tindak,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.