Cegah Kriminalisasi Guru, PGRI dan Pemkot Cirebon Utamakan Pendampingan Hukum

Selasa, 11 Nov 2025 18:38
Para guru mengikuti rangkaian kegiatan edukasi perlindungan hukum yang dihadiri Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. Ist

RINGKASNEWS.ID - Perlindungan hukum bagi guru menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cirebon dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan guru dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa khawatir berlebihan terhadap potensi kriminalisasi atau pelaporan sepihak.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan edukasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik yang digelar PGRI Kota Cirebon, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini bukan sekadar seminar seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat sistem pendampingan hukum yang jelas bagi guru ketika berhadapan dengan persoalan di lingkungan sekolah.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menyampaikan, guru sering berada pada posisi rentan ketika terjadi perselisihan antara mereka dengan siswa maupun orang tua. Meski menjalankan tugas sesuai aturan, tindakan pendisiplinan terkadang disalahartikan.

“Guru membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah hadir memastikan mereka tidak menghadapi persoalan itu sendirian, selama mereka bertindak sesuai kode etik profesi,” ujar Wali Kota.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan di sekolah harus mengedepankan komunikasi dan pemulihan hubungan, bukan langsung membawa masalah ke ranah pidana. Pendekatan restorative justice dinilai lebih sesuai dengan karakter dunia pendidikan yang menekankan pembinaan dan dialog.

Kolaborasi dengan Aparat Hukum

Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto menjelaskan, pendampingan hukum bagi guru kini diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Melalui kerja sama ini, guru yang menghadapi laporan atau proses hukum akan mendapatkan pendampingan sejak awal.

“Kami tidak ingin ada guru yang menghadapi kasus hukum tanpa dukungan. Pendampingan dini sangat penting agar persoalan tidak berkembang secara tidak proporsional,” kata Eka.

PGRI juga menekankan, perlindungan hukum bagi guru bukan untuk membenarkan tindakan kekerasan, melainkan memastikan proses penanganan masalah berjalan adil dan berimbang, serta melihat konteks kejadian di ruang kelas.

"Ke depan, Pemkot dan PGRI akan memperluas program edukasi hukum dan penyusunan prosedur penyelesaian konflik yang dapat digunakan sekolah sebagai pedoman ketika terjadi masalah di lingkungan pendidikan," tegasnya. 

Berita Terkini