RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (27/11/2025). Selain pengesahan, rapat juga menetapkan perubahan susunan keanggotaan serta bidang garapan panitia khusus (pansus).
Dua raperda yang disetujui yaitu Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Raperda APBD harus disepakati paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan bahwa proses pembahasan kedua raperda dilakukan secara menyeluruh bersama pemerintah daerah.
“Pembahasan Raperda APBD 2026 telah melalui rapat komisi, Badan Anggaran (Banggar), dan tim anggaran pemerintah daerah,” kata Sophi.
Ia menambahkan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga telah dibahas tuntas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait pajak dan retribusi, Bapelitbangda, serta Bagian Hukum Setda.
Pada rapat tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) juga menetapkan Ari Bahari sebagai Ketua Pansus IV sekaligus menetapkan perubahan bidang garapan untuk empat pansus yang akan menangani raperda-raperda berikutnya.
“Bidang garapan Pansus III adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Untuk Pansus IV, cakupannya meliputi Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi serta Usaha Mikro, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa,” ujar Sophi.
Dari Banggar, anggota DPRD Aan Setiawan memaparkan sejumlah rekomendasi yang menjadi perhatian utama dalam APBD 2026. Menurutnya, infrastruktur jalan perlu mendapat prioritas karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
“Banggar merekomendasikan rehabilitasi dan peningkatan jalan kabupaten sebagai salah satu fokus pembangunan,” kata Aan.
Ia juga menyoroti sektor kesehatan, terutama peningkatan kualitas layanan di RSUD Waled dan RSUD Arjawinangun, termasuk optimalisasi program BPJS dan Jamkesda.
Selain sektor infrastruktur dan kesehatan, Banggar juga meminta pemerintah daerah memperkuat penanganan kebencanaan, pemberdayaan UMKM, peningkatan fasilitas pendidikan, serta perbaikan kinerja perangkat daerah.
Wakil Ketua Bapemperda, Nurcholis, memaparkan hasil pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia menyatakan seluruh tahapan telah ditempuh sesuai ketentuan.
“Pembahasan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Bapemperda juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kapasitas SDM, validasi data, inovasi peningkatan pendapatan daerah, pengawasan pemungutan, hingga penyusunan peraturan bupati sebagai tindak lanjut teknis.
Bupati Cirebon, Imron, mengapresiasi proses pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah.
“Kami akan bekerja keras menjalankan program yang telah disepakati. Harapannya, kedua raperda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” tandas Imron.