RINGKASNEWS.ID - – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/11/2025).
Paripurna ini menjadi tindak lanjut setelah pemerintah daerah sebelumnya memaparkan alasan dan arah penyesuaian regulasi.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut tahap penyampaian pandangan fraksi penting untuk melihat sejauh mana usulan pemerintah mendapat dukungan dan masukan dari legislatif.
“Pandangan fraksi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban pada paripurna berikutnya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pandangan dengan penekanan yang berbeda.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui Fitriyanah, menyatakan dukungan terhadap revisi perda dan menilai penyesuaian aturan pajak diperlukan untuk menopang pembangunan daerah.
Fraksi PKB, melalui Muhlisin, memberikan catatan agar perubahan tarif tidak membebani pelaku usaha lokal. PKB mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan keberlangsungan usaha.
Fraksi Gerindra lewat Sofatilah menilai perubahan perda sebagai langkah yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
Dari Fraksi Golkar, Ari Bahri menilai penyesuaian regulasi harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi PKS, melalui Dara Darmanto, meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih terperinci terkait perubahan tarif dan mekanisme pemungutan. PKS menekankan pentingnya mempertimbangkan pelaku UMKM agar tidak menanggung beban tambahan.
Fraksi NasDem, melalui Saduki, mendukung raperda tersebut dan menilai pembaruan regulasi pajak sebagai bagian dari adaptasi kebijakan fiskal daerah.
Adapun Fraksi Demokrat, melalui Tarseni, menilai perubahan perda dapat memperkuat kapasitas pembiayaan daerah dan menjadi langkah menuju kemandirian fiskal.
Paripurna berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban resmi pemerintah daerah atas seluruh pandangan yang telah disampaikan.