RINGKASNEWS.ID - Dana perbaikan rumah ambruk tahap kedua di Kota Cirebon belum juga cair, meski anggarannya telah disiapkan oleh pemerintah kota, provinsi, hingga pusat. Kondisi ini kembali disorot Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PAN, Rinna Suryanti, dalam rapat kerja di kantor DPRD, Jalan Siliwangi, Kamis (20/11/2025).
Rinna mengatakan program perbaikan rumah ambruk seharusnya menjadi harapan besar bagi warga berpenghasilan rendah yang tinggal di hunian tidak layak. Namun proses di lapangan terhambat karena Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota yang menjadi dasar pencairan belum diterbitkan.
“Antusiasme masyarakat tinggi, tapi pencairan dana tahap kedua justru mandek karena SK Wali Kota belum keluar,” ujar Rinna.
Ia menilai banyak rumah yang kondisinya mendesak untuk diperbaiki karena rawan bencana, rentan menimbulkan penyakit, dan memperlebar kesenjangan sosial.
Dalam rapat tersebut, Rinna mempertanyakan alasan keterlambatan penerbitan SK. Ia meminta penjelasan apakah hambatannya bersifat administratif, anggaran, atau ada faktor lain yang belum disampaikan ke publik.
“Dengan dukungan dari provinsi dan pusat yang sudah tersedia, apa sebenarnya yang membuat SK belum ditandatangani?” kata Rinna.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme pengawasan anggaran selama proses pencairan tertunda. Rinna mempertanyakan apakah dinas terkait atau lembaga audit sudah turun mengevaluasi agar dana tidak mengendap atau berpotensi disalahgunakan.
“Apakah sudah ada pengecekan dari BPK atau pengawasan langsung dari dinas terkait?” ujarnya.
Rinna berharap rapat Komisi III kali ini menghasilkan langkah konkret agar hambatan birokrasi segera teratasi dan pencairan tahap kedua bisa dipercepat.
“Yang terpenting, bantuan ini harus segera sampai kepada masyarakat yang rumahnya benar-benar membutuhkan perbaikan,” kata Rinna.