Akusospol Ingatkan Pejabat Publik Tak Berlindung di Balik Urusan Pribadi

Senin, 8 Jun 2026 15:39
Ketua Akusospol, Ganesha Arief Amarth Minta Dugaan Pelanggaran Pejabat Diuji Secara Hukum. Ist

RINGKASNEWS.ID - Aliansi Kuat Sosial Politik (Akusospol) menilai persoalan yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon, Hari Saputra Gani (HSG), tidak dapat serta-merta dipandang sebagai urusan pribadi.

Menurutnya, sebagai pejabat publik, setiap tindakan yang melekat pada diri yang bersangkutan tetap berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang diwakilinya.

Ketua Akusospol, Ganesha Arief Amartha, menegaskan bahwa yang perlu menjadi sorotan utama adalah kepatuhan terhadap aturan, etika jabatan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diuji berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku. Ini penting agar menjadi pembelajaran bahwa jabatan publik tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Ganesha, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, jabatan publik melekat dengan kewajiban menjaga integritas. Prinsip tersebut sejalan dengan amanat UUD NRI 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

"Dengan demikian, setiap penyelenggara negara wajib bertindak berdasarkan aturan, etika, serta asas-asas pemerintahan yang baik," ucapnya.

Ia menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas legalitas, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang.

“Oleh karena itu, jika muncul persoalan yang melibatkan pejabat publik, maka yang menjadi fokus bukan aspek pribadi, melainkan apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, kode etik, disiplin, atau ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Ganesha menegaskan, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Jika terbukti melanggar, penegakan etik dan hukum harus dilakukan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka hak yang bersangkutan wajib dipulihkan," katanya.

Akusospol juga mengingatkan agar pejabat publik tidak menjadikan alasan “urusan pribadi” sebagai tameng untuk menghindari sorotan publik.

Menurut Ganesha, batas antara urusan pribadi dan tanggung jawab jabatan dalam praktiknya kerap tidak bisa dipisahkan secara tegas, karena pejabat publik juga dinilai dari integritas dan keteladanan moral.

“Masyarakat tidak sedang mencampuri kehidupan pribadi seseorang. Yang dipertanyakan adalah kelayakan moral dan tanggung jawab pejabat yang diberi amanah oleh negara. Jabatan publik berdiri di atas fondasi kepercayaan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, ketika kepercayaan publik terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat berpengaruh pada wibawa lembaga yang diwakilinya.

Masih merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014, Ganesha menegaskan bahwa pejabat wajib menjaga perilaku agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap integritas jabatannya.

“Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar simpati atau antipati terhadap individu. Yang harus diuji adalah apakah tindakan tersebut sesuai etika jabatan dan masih mencerminkan kepatutan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa dalam negara hukum, semakin tinggi jabatan seseorang, maka semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang melekat.

“Jabatan publik harus menjadi simbol integritas, bukan sekadar posisi kekuasaan. Yang dipertaruhkan bukan nama pribadi, melainkan wibawa hukum, marwah institusi, dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Berita Terkini