Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor

Sabtu, 30 May 2026 21:19
Barang bukti dua sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan tiga pengamen. Ist

RINGKASNEWS.ID - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi. Tiga pria yang diketahui berprofesi sebagai pengamen ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi curanmor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MZS (20), AP alias U (25), dan AM alias T (25). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (30/5/2026).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Billian Azim (28) yang kehilangan sepeda motor Honda Spacy miliknya. Motor tersebut raib setelah diparkir di lahan kosong di samping tempat pencucian motor, Jalan Jagasatru Gang Langgar II, Kelurahan Drajat," katanya.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat korban hendak mengambil kembali kendaraannya, motor tersebut sudah tidak ada di lokasi.

"Menerima laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi lebih dulu menangkap MZS di kawasan Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon," ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap MZS, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap AP alias U serta AM alias T di kawasan Pasar Lemahabang pada hari yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut,” kata Fadlillah.

Polisi mengungkap, motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang pria berinisial O yang kini masih dalam pengejaran. Nilai penjualannya pun terbilang rendah, hanya sekitar Rp400 ribu.

"Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku. Sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli makanan," tuturnya.

Tak hanya mengungkap satu kasus, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan dua pelaku dalam aksi pencurian sepeda motor lainnya di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Motor hasil curian dalam kasus tersebut diduga dipasarkan melalui Facebook sebelum dijual secara langsung dengan sistem COD. Penyidik masih mendalami kasus itu untuk mengidentifikasi korban dan memastikan keterkaitan para pelaku.

"Dari tangan para tersangka, diamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni Honda Mio M3 dan Honda Beat tanpa pelat nomor. Adapun pria berinisial O yang diduga berperan sebagai penadah masih diburu," tandasnya.


Berita Terkini