RINGKASNEWS.ID - Seorang pria yang pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pria berinisial H itu diduga mengunggah video asusila sesama jenis melalui akun media sosial X.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan, pelaku diamankan beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. H ditangkap di sekitar kediamannya di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara H di sekitar rumahnya,” kata Fadlillah, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga H tidak hanya menyebarkan video asusila sesama jenis, tetapi juga menggunakannya untuk membujuk orang lain agar melakukan hubungan serupa. Salah satu korbannya diketahui berinisial S.
Menurut Fadlillah, pelaku awalnya menunjukkan foto dan video yang telah dimodifikasi menggunakan teknologi AI. Materi tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar mau melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang terapis pijat laki-laki di sebuah hotel di Kota Cirebon.
"Kasus ini terungkap ketika H mencoba mencari korban lain berinisial RS. Kepada RS, pelaku memperlihatkan foto dan video milik S sebagai contoh bahwa aktivitas tersebut pernah dilakukan dan dianggap aman," ucapnya.
Namun, ajakan itu ditolak. Karena mengenal S, RS kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus lingkungan setempat. Informasi itu lalu diteruskan ke pihak kepolisian.
“RS mengenal korban S. Setelah mendapat cerita dan melihat materi yang ditunjukkan pelaku, yang bersangkutan melapor ke RT dan RW, kemudian dilanjutkan ke polisi,” ujar Fadlillah.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya unggahan video asusila sesama jenis yang diduga disebarkan melalui akun X milik pelaku. Meski konten tersebut kini sudah tidak terlihat, penyidik mengaku telah lebih dulu mengamankan barang bukti digital.
“Kami beruntung sudah mendapatkan barang bukti dari akun tersebut. Saat ini kontennya memang sudah tidak ada,” katanya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh pelaku dari penyebaran konten tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.
“Sementara korban yang kami data masih satu orang. Namun penyelidikan masih terus berjalan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, H terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila.