RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) resmi menjalin kerja sama untuk pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam layanan perpajakan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, Selasa (29/7/2025).
Kesepakatan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi data antar lembaga dan mendukung agenda reformasi perpajakan.
“Langkah ini untuk memperkuat basis data perpajakan, melalui validasi dan pemutakhiran data kependudukan,” kata Bimo dalam sambutannya.
Menurut dia, kerja sama ini akan mencakup akses terhadap data kependudukan berbasis NIK, termasuk layanan pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung akurasi administrasi dan pengawasan pajak.
DJP sendiri saat ini tengah mendorong pengembangan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang dirancang agar lebih terintegrasi dan efisien.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan kesiapan instansinya dalam mendukung pemanfaatan data kependudukan oleh DJP.
Ia menuturkan bahwa secara regulasi, data tersebut memang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pelayanan publik dan penegakan hukum.
“Data kependudukan bisa dimanfaatkan lintas sektor, sepanjang sesuai peruntukannya dan untuk kepentingan negara,” ujar Teguh.
Dengan perjanjian ini, proses administrasi perpajakan diharapkan bisa menjadi lebih cepat, akurat, dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.