DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pengemplang PPN ke Kejari Karawang, Kerugian Negara Rp196 Juta

Senin, 17 Nov 2025 13:51
Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pajak kepada Kejari Karawang. Ist

RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melimpahkan seorang tersangka kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk tahap penuntutan.

Tersangka berinisial LH diduga terlibat pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui PT SDS, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang terdaftar di KPP Pratama Karawang.

Pelimpahan dilakukan Kamis (13/11/2025) bersama Korwas Polda Jawa Barat, disertai sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, DK, tidak dilimpahkan karena telah menyetor kerugian negara sesuai hasil perhitungan dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak 2019—2020. Perbuatan tersebut dijerat ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp196,3 juta.

Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, mengatakan bahwa sebelum masuk tahap penyidikan, DJP telah melakukan berbagai langkah persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Imbauan sudah disampaikan, namun hingga proses penyidikan berjalan, wajib pajak maupun tersangka belum sepenuhnya mengganti kerugian negara,” ujar Rina.

Ia menegaskan bahwa proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lain bahwa pelanggaran perpajakan akan ditindak tegas.

“Dengan dukungan Polri dan Kejaksaan, DJP akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Berita Terkini