DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahunan

Rabu, 15 Oct 2025 20:38
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi memberikan penjelasan mengenai penerapan sistem Coretax dalam kegiatan Media Gathering DJP Jawa Barat II di Cirebon, Rabu (15/10/2025) malam. Ringkas Media

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lancar. Sistem baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menjadi satu-satunya platform utama layanan perpajakan.

“Coretax resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 setelah diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024,” ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, dalam kegiatan Media Gathering di Cirebon, Rabu (15/10/2025).

Henny menjelaskan, Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan nasional yang menggantikan berbagai layanan lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form.

Melalui sistem ini, seluruh layanan perpajakan kini terintegrasi dalam satu platform berbasis web bernama Portal Wajib Pajak, yang dapat diakses di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

“Dengan Coretax, Wajib Pajak cukup menggunakan satu akun untuk mengakses seluruh layanan. Ini menjadi langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan nasional yang menekankan efisiensi, akurasi, dan kemudahan layanan,” kata Henny.

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Artinya, DJP akan menghentikan penggunaan sistem pelaporan sebelumnya, seperti e-Filing dan e-Form.

Agar dapat menggunakan sistem ini, Wajib Pajak diminta segera melakukan dua hal penting:

1. Aktivasi akun Coretax, dan

2. Aktivasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

“Keduanya ibarat kunci untuk bisa masuk ke sistem. Tanpa aktivasi, Wajib Pajak tidak bisa menggunakan layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.

Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax, dengan syarat data email dan nomor handphone yang tercatat di DJP masih valid.

DJP juga menyebutkan sejumlah keunggulan Coretax, di antaranya, data prepopulated, di mana data pemotongan pajak dari pihak ketiga akan terisi otomatis sehingga Wajib Pajak cukup melakukan pengecekan dan konfirmasi.

"Tanpa e-FIN, karena akses ke Coretax tidak lagi memerlukan Electronic Filing Identification Number seperti sistem sebelumnya dan Integrasi data yang mempercepat proses pelaporan dan mengurangi input manual," ucap Henny.

Henny menambahkan, Coretax merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelayanan pajak.

"Dengan target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun atau sekitar 73 persen dari APBN, DJP berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik dapat mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan tanpa kendala," pungkasnya. 

Berita Terkini