PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober–Desember 2025, Warga Diminta Ikuti Jalur Resmi

Minggu, 12 Oct 2025 16:38
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2025. Ist

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat mulai Oktober hingga Desember 2025.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat agar memantau informasi pencairan hanya melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari penipuan.

“Pencairan tahap empat berlangsung secara bertahap mulai Oktober sampai akhir Desember 2025. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tautan atau situs yang meminta data pribadi,” tulis Kemensos dalam laman kemensos.go.id.

Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan melalui bank-bank Himbara dan Kantor Pos, dengan jadwal yang menyesuaikan masing-masing wilayah.

Sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, dan Kuningan, termasuk penerima manfaat dalam penyaluran tahap ini.

Penerima Diminta Tunggu Undangan Resmi

Bagi keluarga penerima manfaat PKH, dana bantuan akan diberikan sesuai kategori, seperti ibu hamil, balita, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia. Proses pencairan dilakukan langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Kemensos menegaskan, penerima manfaat diminta menunggu undangan resmi dari pendamping sosial atau aparat desa di wilayah masing-masing sebelum mendatangi lokasi pencairan.

“Jangan datang tanpa jadwal atau panggilan resmi. Semua proses dilakukan bertahap untuk menjaga ketertiban dan keamanan,” tulis Kemensos dikutip dari laman resminya.

BPNT Disalurkan Melalui e-Warong

Selain PKH, BPNT tahap keempat juga disalurkan pada periode yang sama. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai sekitar Rp600.000 per tahap yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau tempat belanja resmi menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kemensos menyebutkan, beberapa daerah berpotensi mendapatkan tambahan bantuan sesuai kebijakan pemerintah daerah atau hasil verifikasi kebutuhan lapangan.

Cara Cek Status dan Jadwal Pencairan

Warga dapat mengecek status penerimaan dan jadwal pencairan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK dan alamat sesuai KTP.

Bagi warga di wilayah Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, dan Kuningan, informasi resmi juga bisa diperoleh melalui pendamping PKH, operator SIKS-NG, atau kantor desa/kelurahan.

Pemerintah menegaskan, semua informasi mengenai PKH dan BPNT hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemensos dan pemerintah daerah.

“Pastikan informasi diperoleh dari sumber yang valid agar bantuan dapat diterima dengan aman dan tepat sasaran,” tulis Kemensos.

Berita Terkini