RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial AR memasuki tahap penuntutan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
AR diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT RCB. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perbuatan itu menyebabkan kerugian pendapatan negara mencapai Rp1.151.969.684.
Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II.
“Tahap ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui langkah hukum yang terukur dan terkoordinasi,” ujarnya, Selasa (25/11).
Proses penyidikan melibatkan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Rina menyebut sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan setiap pelanggaran perpajakan yang berpotensi merugikan negara dapat diproses secara profesional dan sesuai ketentuan.
Sebelum dilimpahkan, AR telah dipanggil oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Pemanggilan hingga pelimpahan berlangsung lancar karena koordinasi antarinstansi berjalan baik.
DJP menegaskan bahwa tindakan hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Penegakan hukum yang tegas diharapkan menimbulkan efek jera dan menjaga penerimaan negara dalam APBN,” kata Rina.