RINGKASNEWS.ID - Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon memasang alat pengacak sinyal atau jammer untuk mencegah penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas, Rabu (20/5/2026).
Pemasangan dilakukan di sejumlah titik strategis sebagai upaya memperketat pengawasan dan menjaga keamanan lingkungan lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Machda Landasny mengatakan, pemberantasan alat komunikasi ilegal menjadi tanggung jawab seluruh jajaran lapas, bukan hanya petugas pengamanan.
“Regu pengamanan harus bisa menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kami juga mengoptimalkan penggunaan CCTV, jammer, dan X-Ray sebagai dukungan teknologi pengawasan di Lapas Narkotika Cirebon,” kata Machda.
Menurut dia, penggunaan jammer diharapkan mampu menekan aktivitas komunikasi ilegal yang dilakukan warga binaan menggunakan ponsel terlarang.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik negatif lain, seperti peredaran narkoba, penipuan, hingga potensi gangguan keamanan di dalam lapas.
Machda menyebutkan, saat ini jumlah penghuni Lapas Narkotika Cirebon mencapai 1.256 orang. Sementara kapasitas hunian yang tersedia hanya sekitar 460 orang.
Karena itu, kata dia, penguatan sistem pengamanan dan pengawasan berbasis teknologi dinilai penting untuk mendukung kondisi lapas tetap tertib dan terkendali.
Menurutnya, pemasangan jammer dilakukan secara kolaboratif melibatkan jajaran pengamanan, kamtib, pembinaan, hingga sarana dan prasarana di lingkungan lapas.
"Kami berharap, langkah tersebut dapat memperkuat keamanan internal sekaligus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih bersih dan kondusif," tandasnya.