RINGKASNEWS.ID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Pekan Sita Serentak 2025 di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini ditandai dengan acara pembukaan atau kick-off yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II, Bekasi, Senin (16/6/2025).
Pekan Sita Serentak merupakan bagian dari strategi penegakan hukum melalui penagihan aktif. Selama lima hari ke depan, dari 16 hingga 20 Juni, tim DJP akan melakukan penyitaan aset milik Wajib Pajak yang menunggak kewajiban perpajakan.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan efek jera bagi penunggak pajak, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat.
“Ini bagian dari penegakan aturan. Penagihan aktif dilakukan sebagai langkah untuk menertibkan kewajiban pajak, dan diharapkan mampu menciptakan efek jera,” ujar Eka.
Dalam pelaksanaannya, penyitaan dilakukan oleh petugas Juru Sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk. Kegiatan ini juga digelar secara hybrid dan terbuka untuk pengawasan internal, sebagai bentuk transparansi.
Secara total, DJP menargetkan penyitaan terhadap 133 aset yang tersebar di tiga wilayah yakni, Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset, Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset dan Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset.
Beberapa KPP yang terlibat di antaranya KPP Pratama Cimahi, Cikarang Selatan, Depok Sawangan, dan Ciawi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Di wilayah kami, jumlah tunggakan masih cukup tinggi. Kegiatan ini adalah salah satu cara untuk menekan angka tersebut dan membangun budaya patuh pajak,” kata Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II, Dasto Ledyanto, menekankan pentingnya sinergi antar-kanwil agar pelaksanaan kegiatan berjalan seragam dan efektif.
“Pekan Sita ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk kolaborasi antar wilayah kerja DJP,” ujar Dasto.
Senada, Kepala Kanwil Jabar III, Romadhaniah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pajak secara menyeluruh.
“Pekan Sita adalah langkah awal menuju kolaborasi penagihan yang lebih kuat dan konsisten,” kata Romadhaniah.
Melalui Pekan Sita Serentak, DJP ingin menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan terbuka. Selain mengejar penerimaan negara, DJP juga menekankan pentingnya kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut soal proses penagihan dan hak-hak Wajib Pajak dapat menghubungi Penyuluh Pajak di KPP terdekat atau mengakses layanan resmi DJP secara daring.-