Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 20:53
Kick Off Pekan Sita Serentak 2026 yang digelar tiga Kanwil DJP di Jawa Barat. Dok.DJP

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga Kantor Wilayah di Jawa Barat menggelar Pekan Sita Serentak Tahun 2026. Dalam kegiatan yang dilaksanakan serentak tersebut, petugas berhasil menyita 288 aset milik wajib pajak penunggak dengan nilai taksiran mencapai Rp54 miliar.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun mengatakan, tindakan penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“Wajib Pajak belum tentu mengetahui bahwa dirinya masih memiliki utang pajak. Oleh karena itu, petugas perlu memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada Wajib Pajak serta memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi,” kata Samingun saat menghadiri Kick Off Pekan Sita Serentak 2026 di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Bogor, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, komunikasi yang baik antara petugas dan wajib pajak menjadi salah satu kunci dalam proses penagihan. Selain menegakkan aturan, DJP juga berupaya memastikan wajib pajak memahami hak dan kewajibannya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis aset. Total aset yang disita mencapai 288 unit dengan nilai taksiran sebesar Rp54.060.910.802.

Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset dengan nilai sekitar Rp12 miliar. Sementara Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyitaan terhadap 71 aset senilai hampir Rp28 miliar. Adapun Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai lebih dari Rp14 miliar.

Khusus di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak. Aset yang disita beragam, mulai dari alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, hingga uang tunai.

"Langkah tersebut dilakukan untuk menagih tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp113,2 miliar. Penyitaan menjadi salah satu instrumen penagihan aktif yang ditempuh setelah berbagai tahapan penagihan sebelumnya dilakukan," ucapnya.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa tindakan penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang masih memiliki utang pajak. Wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak perlu khawatir karena tidak menjadi sasaran kegiatan tersebut.

Selain seremoni pembukaan, kegiatan juga diisi laporan langsung dari sejumlah kantor pelayanan pajak yang melaksanakan penyitaan di lokasi berbeda. Prosesi simbolis dilakukan melalui pemasangan stiker sita pada aset yang menjadi objek penyitaan.

Dalam pelaksanaannya, KPP Pratama Cikarang Utara mewakili Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyitaan terhadap sebuah ruko. Sementara KPP Madya Bogor mewakili Kanwil DJP Jawa Barat III menyita satu unit truk roda empat, dan KPP Madya Dua Bandung mewakili Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan penyitaan terhadap aset berupa ruko.

"Melalui Pekan Sita Serentak 2026, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat. Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan yang profesional, terukur, dan berkeadilan," Samingun. 

Berita Terkini