RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menjadi bagian dari upaya mempercepat layanan sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5).
Melalui aturan baru ini, proses pengembalian pajak dilakukan dengan mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan tersebut dinilai dapat mempercepat layanan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan validitas data.
"Pemerintah juga memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas ini. Setidaknya ada tiga kategori yang diatur dalam PMK 28/2026," ucapnya.
Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh, yakni mereka yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.
Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sesuai ketentuan.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, termasuk pelaku usaha yang bergerak di bidang tertentu seperti ekspor atau transaksi dengan pemungut PPN.
Selain itu, aturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan. Hal ini diharapkan memberi kepastian bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” kata Inge.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
"Adapun salinan lengkap PMK Nomor 28 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id," tandasnya.