Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon

Jumat, 19 Jun 2026 18:58
Nampak sejumlah galon yang diduga digunakan untuk menampung BBM di area SPBU Kesambi, Kota Cirebon. Ist

RINGKASNEWS.ID - Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite mencuat di salah satu SPBU di kawasan Jalan Kesambi, Kota Cirebon. 

Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya foto dan video yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan. 

Dalam salah satu rekaman yang diambil pada Sabtu (30/5), terlihat seorang perempuan melakukan pengisian Pertalite lebih dari satu kali menggunakan sepeda motor di SPBU yang sama. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke dalam galon air mineral dan jerigen yang berada di samping SPBU. 

Tak hanya itu, sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi SPBU juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses tera. 

Menurutnya, bejana ukur yang digunakan saat tera seharusnya dikembalikan ke tempat penyimpanan sesuai prosedur. 

Namun, bejana yang masih berisi BBM diduga dibawa ke dalam kantor sebelum isinya dipindahkan ke galon yang telah disiapkan. 

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. 

Ia mengaku memiliki sejumlah bukti berupa foto sejak Januari 2026 serta tiga rekaman video yang diambil pada Maret dan Mei 2026. 

Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat sejumlah galon yang telah dimodifikasi serta aktivitas seorang pengawas yang diduga membawa BBM bersubsidi menggunakan bejana ukur ke dalam ruangan di area SPBU. 

Menanggapi hal tersebut, pengelola SPBU Kesambi, Komarudin, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. 

“Kami tidak bisa mengawasi satu per satu karena saat itu kondisi sedang ramai. Jadi kami tidak mengetahui jika ada konsumen yang melakukan pembelian lebih dari satu kali,” kata Komarudin. 

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun pengawas SPBU. 

Sebagai tindak lanjut atas temuan dan laporan yang diterima, pada Minggu (14/6) pihak pengelola SPBU mengaku telah menonaktifkan oknum pengawas yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Menanggapi informasi yang beredar, Sales Branch Manager (SBM) Fuel I Pertamina Patra Niaga Sales Area Cirebon, Novan Reza Pahlevi, menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU yang bersangkutan. 

“Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Novan, Rabu (17/6). 

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan dapat berupa penghentian penyaluran BBM hingga penutupan operasional SPBU apabila ditemukan pelanggaran yang berat. 

“Kalau terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa stop penyaluran BBM bahkan sampai penutupan SPBU,” tegasnya. 

Sementara itu, praktisi hukum Cirebon, Furqon Nurzaman, SH, menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak boleh dianggap selesai hanya dengan penonaktifan seorang pengawas. 

“Kalau memang dugaan ini terbukti, maka yang perlu dilihat bukan hanya oknumnya. Harus dicari tahu juga bagaimana sistem pengawasan di SPBU tersebut berjalan sehingga aktivitas itu bisa terjadi. Jangan sampai persoalan ini berhenti di level oknum saja,” kata Furqon, Jumat (19/6).

Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. 

“Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan atau penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.

Berita Terkini