RINGKASNEWS.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Senin (25/8/2025).
Rapat tersebut membahas rencana pemberian insentif berupa pengurangan pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, mengatakan kebijakan itu penting untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan sekaligus menjaga penerimaan daerah.
“Pemberian insentif ini diharapkan menjadi solusi win-win. Masyarakat terbantu dengan adanya keringanan, sementara pemerintah daerah tetap memperoleh pemasukan dari pajak yang selama ini tertunggak,” kata Cakra.
Menurutnya, langkah tersebut juga dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Bapenda Kabupaten Cirebon memaparkan mekanisme serta dasar hukum pemberian insentif.
Mereka juga menjelaskan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan keringanan sesuai aturan yang berlaku.