Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025

Jumat, 27 Jun 2025 18:01
KDM: Kendaraan yang tak ikut pemutihan pajak tak akan diizinkan melintas di Jawa Barat. Ringkas Media

RINGKASNEWS.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.

Sebelumnya, masa berlaku program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, lonjakan jumlah warga yang mengantre untuk membayar pajak mendorong perpanjangan selama tiga bulan ke depan.

“Karena antrean warga yang ingin membayar pajak kendaraan masih panjang, kami putuskan untuk memperpanjang masa pemutihan hingga akhir September 2025,” ujar Dedi dalam unggahannya di akun media sosialnya, Jumat (27/6/2025).

Dalam perpanjangan kali ini, terdapat penyesuaian terkait pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika sebelumnya iuran Jasa Raharja dibayarkan sesuai jumlah tahun tunggakan, kini hanya dibatasi dua tahun—tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

"Ini bentuk keringanan tambahan. Jadi pemilik kendaraan cukup membayar SWDKLLJ dua tahun saja," katanya.

Dedi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menegaskan akan ada sanksi tegas bagi kendaraan yang masih menunggak setelah program pemutihan berakhir.

“Nanti akan ada regulasi. Kendaraan yang tidak memanfaatkan kesempatan ini tidak akan diizinkan beroperasi di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, sejak program digulirkan pada 20 Maret hingga 25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan telah mengikuti program pemutihan.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna menyatakan pihaknya siap melaksanakan arahan gubernur untuk memperpanjang program ini.

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap masyarakat bisa lebih leluasa menunaikan kewajibannya,” ujar Asep.

Berita Terkini