RINGKASNEWS.ID - Warga Cirebon kini tak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Cirebon Kota mulai menerapkan layanan SKCK full online melalui aplikasi Polri Super APP yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota, AKP Iwan, menjelaskan layanan digital ini dirancang agar masyarakat dapat mengurus SKCK dengan lebih cepat dan efisien.
“Cukup isi formulir, unggah dokumen, dan lakukan pembayaran secara online. Setelah diverifikasi, SKCK bisa diambil di kantor polisi terdekat,” ujar Iwan, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, penerapan sistem daring ini merupakan bagian dari kebijakan Mabes Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung program Polri Presisi.
“Tujuannya supaya pelayanan makin mudah dijangkau tanpa terkendala jarak atau waktu,” kata Iwan.
Salah satu warga Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, Sri Hartati, mengaku puas setelah mencoba layanan tersebut. Ia menilai proses pendaftaran berlangsung sederhana dan tidak memakan waktu lama.
“Semua bisa dari HP, gak perlu antre. Saya langsung dapat pemberitahuan setelah berkas diverifikasi,” ujarnya.
Melalui SKCK online ini, masyarakat bisa memantau seluruh proses pengajuan secara real-time, mulai dari pendaftaran hingga status penerbitan. Layanan ini juga diharapkan memperkecil potensi antrean dan mempercepat waktu pelayanan di kantor kepolisian.
“Dengan layanan digital seperti ini, warga jadi lebih mudah dan merasa dilayani dengan baik,” kata Sri.