RINGKASNEWS.ID - Polres Cirebon Kota membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang bertindak di luar ketentuan hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan hak warga tetap terjaga dalam proses penagihan kredit.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi penagihan yang dilakukan secara paksa atau disertai kekerasan.
“Penarikan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan sepihak atau dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” ujar Eko, Sabtu (1/11/2025).
Tiga Kanal Pengaduan
Polres Cirebon Kota menyediakan tiga saluran pengaduan yang bisa diakses masyarakat:
• Call Center 110, aktif 24 jam untuk laporan darurat.
• WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 0812-8500-2006.
• Tim Maung Presisi di nomor 0856-1100-202, untuk laporan mendesak yang melibatkan unsur kekerasan.
Warga cukup menyertakan identitas, kronologi kejadian, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan. Seluruh laporan akan diverifikasi dan ditangani secara profesional.
Pengawasan dan Pendampingan
Selain menerima laporan, Polres juga memperketat patroli di titik rawan, seperti pusat pembiayaan dan terminal kendaraan, guna mencegah penarikan ilegal.
Pendampingan hukum juga disiapkan bagi korban, termasuk dalam proses pengembalian kendaraan jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
Penanganan kasus melibatkan Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Imbauan kepada Warga
Polres mengingatkan warga agar tidak melakukan perlawanan fisik jika menghadapi aksi penarikan kendaraan. Warga diminta tetap tenang, mendokumentasikan kejadian, dan segera melapor melalui kanal resmi.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan kepolisian siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“Jangan takut melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Dengan layanan ini, Polres Cirebon Kota berharap masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik penagihan yang melanggar hukum.