Imigrasi Cirebon Hormati Proses Hukum Terhadap Oknum Pegawainya

Senin, 26 May 2025 10:21
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat. Ist

RINGKASNEWS.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan bahwa menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap salah satu pegawainya berinisial GRP, yang ditetapkan sebagai buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana senilai Rp340 juta.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sonny Prabowo, menyampaikan, GRP masih tercatat sebagai pegawai di lingkungan Imigrasi Cirebon, namun sudah tidak aktif bekerja sejak Februari 2025.

“Perkara ini murni bersifat pribadi dan tidak ada kaitan dengan kedinasan. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan internal sesuai aturan yang berlaku sejak Februari,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).

Sonny menegaskan bahwa pihak Imigrasi Cirebon mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum dan siap memberikan informasi serta data yang dibutuhkan guna kelancaran penyelidikan.

“Proses hukum tetap kami hormati, dan kasus ini telah dilaporkan hingga ke tingkat pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Cirebon.

“Kami tetap bekerja sesuai aturan dan terus menjaga profesionalitas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkini