RINGKASNEWS.ID - Polres Metro Bekasi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel yang dikelola National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 7,1 miliar.
Kedua tersangka adalah Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Kardi Leo (KD) dan mantan bendahara, Norman Julian (NY). Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 13 Agustus 2025.
NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp 12 miliar, terdiri dari Rp 9 miliar dari APBD murni dan Rp 3 miliar dari APBD Perubahan.
“Dari hasil audit Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar,” kata Mustofa, Selasa (2/12).
Aliran Dana ke Kampanye dan Dua Mobil
Penyimpangan dana mulai terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana dari rekening NPCI. Kardi Leo diduga menggunakan sekitar Rp 2 miliar untuk kepentingan pribadi dan politik, terutama dalam kegiatan kampanye sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Norman Julian diduga menerima sekitar Rp 1,79 miliar yang digunakan untuk membeli dua unit Toyota Innova Zenix. Pembelian mobil tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas anggota keluarganya.
Dari total dana yang terindikasi diselewengkan, baru sekitar Rp 319 juta yang berhasil ditelusuri secara rinci penggunaannya. Sisanya masih dalam pendalaman penyidik.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga membuat laporan kegiatan fiktif, di antaranya kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja peralatan cabang olahraga, hingga pengadaan perlengkapan kesekretariatan.
Barang Bukti dan Jumlah Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat keputusan Bupati Bekasi terkait hibah Rp 9 miliar dan Rp 3 miliar, proposal serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, dokumen SP2D, mutasi rekening bank, hingga surat perjanjian kerja sama kegiatan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen pembelian kendaraan serta uang tunai sebesar Rp 400 juta.
Hingga saat ini, sebanyak 61 saksi telah diperiksa, termasuk satu ahli pidana dan satu auditor.
Atas perbuatannya, Kardi Leo dan Norman Julian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.