RINGKASNEWS.ID - Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial AS (29) warga Kelurahan Drajat di sebuah rumah kos di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Sabtu (8/11/2025) dini hari. Ia diduga menjual obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan transaksi obat-obatan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos pelaku.
Dari penggeledahan, polisi menyita obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi mengatakan polisi masih menelusuri pemasok obat kepada AS.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pelaku menjual obat keras tanpa izin,” kata Otong.
AS dijerat Pasal 435 ayat (1) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.