RINGKASNEWS.ID - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga akhir September 2025. Angka ini menunjukkan semakin kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara di tengah transformasi ekonomi nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan, penerimaan tersebut terdiri dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun ini menjadi bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.
PMSE Masih Jadi Kontributor Utama
Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp32,94 triliun.
Beberapa penunjukan baru di September antara lain Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH, sementara satu perusahaan, X Asia Pacific Internet Pte. Ltd., mengalami pembaruan data.
Setoran PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun: Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.
Pajak Kripto dan Fintech Tumbuh Stabil
Penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp872,62 miliar. Tren penerimaannya terus meningkat sejak 2022, seiring naiknya minat masyarakat terhadap aset digital.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,1 triliun. Jumlah ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri Rp724,4 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,24 triliun.
Pajak SIPP Ikut Menopang
Dari sisi lain, penerimaan Pajak SIPP tercatat Rp3,78 triliun hingga September 2025. Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
"Nilainya meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mencerminkan efektivitas sistem pengadaan digital pemerintah," jelasnya.
Rosmauli menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat sistem perpajakan digital agar selaras dengan perkembangan ekonomi.
“Kami memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tandasnya.