RINGKASNEWS.ID - Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan perusakan Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/8/2025). Aksi anarkistis itu menyebabkan kerugian besar, mencapai Rp10 miliar.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari 28 tersangka yang ditangkap, 15 di antaranya berstatus dewasa, sedangkan 13 lainnya masih di bawah umur.
Mereka diduga kuat terlibat dalam perusakan, pembakaran, hingga penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan sejumlah fasilitas lain.
“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, perusakan, serta pencurian terhadap aset DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon,” kata Sumarni, Kamis (4/9/2025).
Kerusuhan bermula ketika lebih dari 500 orang massa mendatangi Gedung DPRD di Jalan Sunan Bonang. Mereka melempari batu, membakar bagian gedung, merusak fasilitas, hingga menjarah barang-barang kantor.
Aksi berlanjut ke Alun-alun Taman Pataraksa dan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang juga mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian materiel akibat perusakan Gedung DPRD diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sedangkan kerugian di kantor DLH ditaksir sekitar Rp492 juta.
“Kerusakan hampir meliputi seluruh bagian gedung DPRD. Beberapa bagian bahkan terbakar,” ujar Kapolresta.
Selain itu, polisi juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan kelompok massa yang sama dalam perusakan pos polisi dan Polsek Sumber. Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual yang memprovokasi kerusuhan tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.