RINGKASNEWS.ID - Polisi menangkap tiga anggota komplotan begal yang kerap beraksi di wilayah Cirebon. Mereka ditangkap setelah merampas sepeda motor di Jalan Syekh Datul Kahfi, Desa Mayung, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jumat (4/4/2025) malam.
Ketiganya diketahui berinisial E, D, dan I. Mereka ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota setelah motor hasil kejahatan mereka terlacak dijual melalui platform marketplace.
“Para pelaku ini melakukan aksinya dengan kekerasan. Korban yang sedang naik motor dipepet, lalu dibacok menggunakan senjata tajam, dan motornya dibawa kabur,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, saat konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Aksi pembegalan itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Penyelidikan polisi mengarah pada penjualan motor curian secara daring, yang menjadi petunjuk awal pengungkapan kasus ini.
Polisi pertama kali menangkap pelaku berinisial E, seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Tengahtani. Dari penangkapan itu, polisi kemudian memburu dua pelaku lain yang masih satu jaringan.
“Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas membacok, mengambil motor, dan ada yang mengawasi situasi,” kata Eko.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Revo dan Suzuki Satria serta satu buah BPKB.
Penyidik menduga komplotan ini tidak hanya beraksi sekali. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Majalengka.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.