Kasus Korupsi Gedung Setda, Mantan Wali Kota dan DPRD Cirebon Diperiksa Kejari

Selasa, 2 Sep 2025 07:37
Kasie Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan mantan Wali Kota dan anggota DPRD dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda. Ist

RINGKASNEWS.ID - Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun 2016–2018 kembali berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memanggil lima saksi baru, termasuk mantan Wali Kota serta sejumlah anggota DPRD.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/9/2025). Mereka yang diperiksa terdiri dari dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan seorang mantan Wali Kota Cirebon.

“Kelima orang ini dimintai keterangan terkait proses penganggaran maupun pembangunan Gedung Setda,” ujar Slamet.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah muncul keterangan yang mengaitkan nama-nama tersebut dalam penyidikan. Untuk saat ini, status mereka masih sebagai saksi.

“Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan dua alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru,” katanya.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari seorang kepala dinas, dua pensiunan ASN, serta tiga kontraktor.

Kasus korupsi pembangunan Gedung Setda ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari total pagu anggaran Rp86 miliar, ditemukan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

“Khusus anggota DPRD, pemeriksaan lebih menitikberatkan pada proses penganggaran saat pembangunan berlangsung,” tambah Slamet.

Berita Terkini