Belum Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelecehan oleh Guru di Kota Cirebon Masih Ditangani Disdik

Rabu, 21 May 2025 17:18
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan dugaan kasus pelecehan oleh oknum guru SMP, Rabu (21/5/2025). Ringkas Media

RINGKASNEWS.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon tengah menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan terhadap siswi kelas 7 di salah satu SMP negeri di Kota Cirebon. Kasus ini melibatkan seorang oknum guru berinisial ATM.

Kepala Disdik Kota Cirebon, Kadini, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa mediasi antara keluarga korban dan pihak sekolah. Dalam pertemuan itu, keluarga korban menyatakan belum berniat membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saat ini mereka belum melaporkan secara resmi ke pihak berwajib dan menyerahkan penanganannya sementara kepada Disdik,” ujar Kadini, Rabu (21/5/2025).

Meski belum dilaporkan ke kepolisian, Kadini menegaskan bahwa Disdik tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan proses sesuai aturan. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Tapi kami tetap berkoordinasi dengan kepolisian,” ucapnya.

Terkait kronologi kejadian, Kadini mengaku masih mendalami informasi dengan meminta keterangan dari pihak sekolah dan para saksi. Informasi awal yang diterima Disdik berasal dari media sosial.

“Kami membaca informasi awal dari media sosial. Setelah itu, kami akan minta keterangan dari pihak sekolah untuk melengkapi data,” tambahnya.

Disdik juga telah melaporkan perkembangan awal kasus ini kepada Wali Kota Cirebon melalui BKPSDM. Kadini menegaskan bahwa perlindungan terhadap peserta didik adalah prioritas utama.

Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi, menyatakan pihaknya akan segera melakukan asesmen untuk menentukan langkah selanjutnya terkait posisi oknum guru tersebut.

“Kami akan kumpulkan data dan informasi dari sekolah, pelaku, dan keluarga korban. Hasil asesmen ini nanti akan menjadi bahan rekomendasi, termasuk apakah pelaku masih bisa mengajar,” katanya.

Budi juga menegaskan bahwa selama proses asesmen berlangsung, ATM harus dinonaktifkan sementara dari lingkungan sekolah.

“Sementara ditarik dulu. Jangan ada di lingkungan siswa, agar tidak menimbulkan trauma dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Budi menambahkan, jika terbukti bersalah, ATM akan mendapat sanksi sesuai aturan ASN yang berlaku. DP3APPKB akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus dugaan pelecehan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Facebook milik seseorang yang mengaku sebagai bibi korban berinisial AN. 

Dalam unggahan tersebut, terlihat tangkapan layar berisi pesan tak pantas yang diduga dikirim oleh ATM kepada siswi tersebut. Unggahan sempat tersebar di grup Facebook Komunitas Orang Cirebon (KOCI) sebelum akhirnya dihapus, namun sudah terlanjur menyebar luas.

Berita Terkini