RINGKASNEWS.ID - — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan pendampingan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP kepada sekitar 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2026.
Pendampingan dilaksanakan selama empat hari, pada 9–12 Desember 2025, dan digelar di enam titik lokasi di wilayah Cirebon dan Kuningan.
Lokasi tersebut meliputi Universitas Swadaya Gunung Jati, UIN Siber Syekh Nurjati, KPP Pratama Cirebon Satu dengan peserta dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan Kepolisian Resor Kota Cirebon, Universitas Kuningan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
Pelaksanaan kegiatan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan dan mendekatkan pendampingan kepada Wajib Pajak dari berbagai instansi dan latar belakang profesi.
Asistensi diberikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Relawan Pajak, dengan dukungan dari KPP Pratama setempat.
Dalam pendampingan ini, peserta dibimbing secara langsung mulai dari aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi DJP, hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan.
Pendampingan dilakukan secara praktis dengan memanfaatkan telepon genggam dan laptop, sehingga Wajib Pajak dapat langsung memahami sekaligus mempraktikkan setiap tahapan secara mandiri.
Salah satu Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II, Taslani, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kendala teknis yang kerap muncul pada puncak masa pelaporan SPT Tahunan.
“Melalui asistensi ini, kami ingin memastikan Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax dan memahami alur pelaporan pada sistem yang baru, sehingga pada masa pelaporan SPT Tahunan tahun depan prosesnya dapat berjalan lebih lancar,” ujar Taslani.
Ia menambahkan, pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan berbasis digital.
Menurutnya, Wajib Pajak tidak hanya dibantu secara teknis, tetapi juga didorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri.
“Pendekatan ini sejalan dengan prinsip self assessment, di mana Wajib Pajak diharapkan semakin memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya secara sadar,” kata dia.
Selama pelaksanaan kegiatan, sekitar 600 peserta tercatat berhasil melakukan aktivasi akun Coretax.
Kanwil DJP Jawa Barat II berharap kegiatan ini dapat berkontribusi dalam memperlancar pelaporan SPT Tahunan pada tahun pajak berikutnya, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta mendukung terwujudnya sistem administrasi perpajakan yang semakin modern dan berorientasi pada pelayanan publik.